SKD Sekolah Kedinasan merupakan salah satu tahap seleksi masuk Sekolah Kedinasan. Peserta SKD Sekolah Kesinasan harus lolos pada tahapan seleksi ini sebelum melanjutkan pada tahapan seleksi lainnya. Lalu berapa nilai ambang batas SKD Sekolah Kedinasan?
Seperti yang kita telah ketahui materi ujian SKD Sekolah Kedinasan dibagi menjadi 3, yaitu TKP 45 Soal, TIU 35 Soal, dan TWK 30 Soal.
Masing-masing subtes tersebut telah ditetapkan nilai tertinggi dan terendahnya (ambang batas).
Penetapan Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan nilai ambang tiap-tiap subtes SKD Sekolah Kedinasan, sebagai berikut:
- TKP. Setiap jawaban soal pada subtes ini memiliki nilai dengan nilai terendahnya yaitu 1 dan paling tinggi adalah 5. Total nilai tertingginya adalah 225 dan nilai ambang batasnya adalah 156.
- TIU. Seiap jawaban benar pada subtes ini memiliki nilai 5, salah atau tidak menjawab
- TWK. Sama seperti TIU dimana nilai jawaban benar adalah 5, jawaban salah atau tidak dijawab adalah 0 dengan nilai tertingginya yaitu 150 dan nilai terendahnya (ambang batas) adalah 65.
Sehingga jika ditotal keseluruhan nilai tertingginya yaitu 550 dan nilai ambang batasnya yaitu 301.
Pengecualian Nilai Ambang Batas
Penetapan nilai ambang batas berbeda untuk peserta yang bersala dari daerah afirmasi. Dimana nilai kumulatif (keseluruhan) SKD Sekolah Kedinasan yang paling rendah adalah 281. Akan tetapi peserta harus mendapatkan nilai TIU paling rendah 55.
Contohnya:
Andi mengikuti SKD Sekolah Kedinasan, berarti Andi harus mendapatkan minimal nilai 55 pada TIU, maka sisanya untuk TKP dan TWK Andi harus mendapatkan nilai minimal 113 masing-masing subtesnya.
Mengenal Daerah Afirmasi
Daerah afirmasi adalah daerah khusus yang ditetapkan oleh pemerinah dengan kriteria tertentu. Peserta yang berasal dari daerah terafirmasi tersebut mendapatkan hak khusus saat mengikuti proses seleksi masuk perguruan tinggi.
Terdapat beberapa kriteria daerah afirmasi yang digunakan oleh pemerintah Republik Indonesia, sebagai berikut:
- Daerah Tertinggal: Wilayah yang secara resmi dikategorikan sebagai daerah tertinggal oleh pemerintah karena keterbatasan dalam infrastruktur, ekonomi, dan layanan dasar lainnya.
- Daerah Perbatasan: Wilayah yang terletak di perbatasan negara, sering kali terpencil dan jauh dari pusat pemerintahan dan pelayanan publik.
- Daerah Terpencil: Lokasi yang sulit dijangkau atau memiliki akses yang terbatas, baik dari segi transportasi maupun infrastruktur dasar seperti listrik dan air.
- Daerah Konflik atau Rawan Bencana: Wilayah yang sering mengalami konflik sosial atau bencana alam yang mengakibatkan keterbatasan dalam akses pendidikan dan layanan dasar lainnya.
Saat artikel ini ditulis, penulis belum menemukan daftar daerah terafirmasi untuk SKD Sekolah Kedinasan. Namun, berikut adalah beberapa daerah yang seringkali mendapatkan afirmasi.
- Papua dan Papua Barat
- Nusa Tenggara Timur (NTT)
- Kepulauan Maluku
- Kalimantan Utara
- Kepulauan Riau
- Aceh (Daerah Terpencil dan Perbatasan)
- Sulawesi Barat
- Sumba (NTT)
- Bengkulu (Sebagian Wilayah)
- Kepulauan Mentawai (Sumatera Barat)
Posting Komentar