Ukuran Font Artikel
Small
Medium
Large

Apa itu Cuti Kuliah: Pengertian dan Tata Cara Mengajukannya

cuti kuliah


Cuti Akademik
atau biasa disebut juga dengan cuti kuliah adalah kondisi dimana mahasiswa tidak mengikuti kegiatan akademik selama satu semester. Cuti kuliah bisa dilakukan oleh mahasiswa jika sudah menyelesaikan 2 semester.

Lama waktu cuti kuliah berbeda tiap perguruan tinggi. Biasanya cuti kuliah diperbolehkan maksimal 4 semester (2 tahun). 

Walaupun tidak mengikuti kegiatan akademik, mahasiswa biasanya tetap dikenakan biaya tiap semesternya sekitar 5-20% dari biaya kuliah per semesternya.

Cara Mengajukan Cuti Kuliah

Mungkin akan ada sedikit perbedaan mengenai alur pengajuan cuti kuliah setiap perguruan tingginya. Namun berikut adalah gambaran besar agar bisa mengajukan cuti kuliah.

1. Biro Akademik - Mengambil Formulir Cuti Kuliah

Mahasiswa yang akan mengajukan cuti kuliah, terlebih dahulu harus mengambil formulir pengajuan cuti kuliah di Biro Akademik dengan memperlihatkan KSM semester terakhir.

2. Tanda Tangan

Mahasiswa kemudian menandatangani formulir pengajuan cuti kuliah lalu disahkan oleh dosen wali dan ketua jurusan.

3. Persetujuan Bebas Pinjaman Buku

Sebagian perguruan tinggi juga mewajibkan mahasiswa yang akan mengajukan cuti kuliah untuk meminta persetujuan bebas pinjaman buku dari kepala perpustakaan.

4. Membayar Administrasi Cuti

Biasanya mahasiswa juga dikenakan biaya administrasi Cuti Kuliah yang dibayarkan melalui bank yang bekerja sama dengan kampus.

5. Menyerahkan Formulir Pengajuan Cuti Kuliah

Setelah mendapatkan pengesahan dan bukti pembayaran administrasi cuti, mahasiswa menyerahkan kembali formulir pengajuan cuti kuliah, bukti pembayaran, dan surat permohonan cuti kuliah dari orang tua/wali kepada biro akademik. 

6. Menerima Surat Keterangan Cuti

Setelah itu mahasiswa akan mendapatkan surat bukti pembayaran yang telah dicap oleh biro akademik dan mendapatkan surat keterangan cuti dan KSM cuti.

7. Mengesahkan KSM

Mahasiswa mengesahkan KSM dengan cara: menempel foto pada KSM (Foto terbaru ukuran 2 x 3 dan bukan foto bekas pakai), menandatangani, dan meminta cap kepada petugas Biro Akademik


Setiap perguruan tinggi memiliki syarat dan ketentuan masing-masing perihal cuti kuliah ini. Jadi kalau di antara kita ada yang ingin mengajukan cuti kuliah, pastikan mengetahui syarat dan ketentuan yang berlaku dikampusmu ya.


Posting Komentar