KIP Kuliah Adalah? Pengertian, Tujuan, Manfaat, dan Syarat
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah program bantuan biaya pendidikan tinggi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk mahasiswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada siswa berprestasi namun kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Berikut penjelasan lengkap mengenai KIP Kuliah, termasuk syarat untuk mendapatkannya:
Tujuan KIP Kuliah
- Meningkatkan Akses Pendidikan Tinggi: Memberikan kesempatan kepada siswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
- Mendukung Prestasi Akademik: Membantu siswa berprestasi agar dapat terus belajar tanpa terhalang masalah biaya.
- Meningkatkan Kualitas SDM: Mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas untuk mendukung pembangunan nasional.
Manfaat KIP Kuliah
- Pembebasan Biaya Pendaftaran: Penerima KIP Kuliah dibebaskan dari biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi mandiri PTN).
- Bebas Biaya Kuliah: Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.
- Subsidi Biaya Hidup: Penerima KIP Kuliah akan mendapatkan bantuan biaya hidup yang dibayarkan secara berkala.
Syarat Penerimaan KIP Kuliah
1. Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau telah lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan dokumen yang sah.
2. Syarat Khusus
- Diterima di Perguruan Tinggi: Telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi melalui berbagai jalur penerimaan (SNMPTN, SBMPTN, atau jalur seleksi mandiri).
- Memenuhi Kriteria Keterbatasan Ekonomi: Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan salah satu atau beberapa kriteria berikut:
- Kepemilikan KIP atau KKS.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan.
- Penghasilan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau penghasilan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000.
Cara Mendaftar KIP Kuliah
- Registrasi Akun: Calon penerima harus melakukan registrasi akun di laman resmi KIP Kuliah (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id) dengan mengisi NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang valid.
- Verifikasi Akun: Setelah registrasi, calon penerima akan mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses yang dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.
- Pengisian Data: Masuk ke portal KIP Kuliah menggunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses, lalu lengkapi data diri, data keluarga, dan data ekonomi.
- Proses Seleksi: Data yang telah diisi akan diverifikasi oleh sistem. Jika lolos verifikasi, calon penerima dapat mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi.
- Pengumuman Penerimaan: Jika diterima di perguruan tinggi, data penerima KIP Kuliah akan diverifikasi kembali oleh perguruan tinggi terkait sebelum bantuan diberikan.
Perguruan Tinggi dan Program Studi
KIP Kuliah dapat digunakan untuk melanjutkan studi di:
- Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
- Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
- Politeknik.
- Sekolah Tinggi.
- Akademi.
- Institusi pendidikan tinggi lainnya yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Tanggung Jawab Penerima KIP Kuliah
- Mempertahankan Prestasi Akademik: Penerima harus tetap mempertahankan prestasi akademik selama masa studi.
- Lapor Diri: Melakukan pelaporan secara berkala mengenai kemajuan studi dan kondisi ekonomi kepada perguruan tinggi dan KIP Kuliah.
- Mengikuti Ketentuan: Mematuhi semua aturan dan ketentuan yang berlaku dalam program KIP Kuliah.
KIP Kuliah merupakan upaya nyata pemerintah Indonesia dalam mendukung pendidikan bagi semua lapisan masyarakat, memastikan bahwa keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang untuk meraih pendidikan tinggi dan mencapai cita-cita.