Ukuran Font Artikel
Small
Medium
Large

Kamus MaBa: Apa Itu Rektor, Tugas, dan Masa Jabatan

apa itu rektor, tugas, dan masa jabatan

Banyak istilah dalam dunia perkuliahan yang maba (mahasiswa baru) wajib tahu, salah satunya adalah rektor

Mengetahui istilah dunia perkuliahan akan menunjang kegiatan belajar dan kegiatan perkuliahan lainnya.

Dalam artikel ini kita akan membahas arti dari rektor, tugas, hingga masa jabatannya.


Apa itu Rektor?

Rektor, sebagai pemimpin utama institusi pendidikan tinggi, bertanggung jawab untuk memajukan pengetahuan melalui pendidikan dan penelitian, serta memberikan kontribusi yang signifikan kepada masyarakat. Sebelumnya, istilah "Presiden Universitas" digunakan, tetapi Bapak Ir. Soekarno, Presiden Indonesia saat itu, menolak istilah tersebut karena menurutnya hanya ada satu presiden di Indonesia, yaitu Presiden RI. Maka dari itu, istilah tersebut diganti menjadi "rektor".

Rektor dibantu oleh wakil rektor atau pembantu rektor dalam melaksanakan tugasnya. Wakil Rektor I bertanggung jawab atas bidang akademik dan kerja sama. Wakil Rektor II memimpin administrasi umum, keuangan, sarana prasarana, dan kepegawaian. Wakil Rektor III bertanggung jawab atas kemahasiswaan, perencanaan, sistem informasi, pembinaan, dan pelayanan kepada mahasiswa dan alumni.


Tugas Rektor

  1. Rektor mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pembinaan.
  2. Tugas Rektor selanjutnya adalah mengelola seluruh kekayaan lembaga perguruan tinggi dan memanfaatkannya secara optimal untuk kepentingan lembaga perguruan tinggi yang dipimpinnya.
  3. Melakukan pembinaan terhadap Dosen, Tenaga Penunjang Akademik, Tenaga Administrasi, dan Mahasiswa.
  4. Rektor juga harus bisa melakukan kerja sama dengan pihak lain.
  5. Melakukan perjanjian utang-piutang atas nama lembaga perguruan tinggi sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
  6. Menyusun Rencana Strategis untuk jangka waktu 4 (empat) tahun.
  7. Menyusun Rencana Anggaran dan Belanja Tahunan lembaga perguruan tinggi yang dipimpinnya.
  8. Menyusun Program Kerja dan Anggaran Tahunan lembaga perguruan tinggi yang dipimpinnya.
  9. Memperjuangkan kepentingan lembaga perguruan tinggi: Rektor harus berperan dalam memperjuangkan kepentingan universitas, termasuk mendapatkan dukungan dari pemerintah, lembaga donor, atau perusahaan. Selain itu, rektor juga bertanggung jawab untuk menjaga integritas lembaga perguruan tinggi.
  10. Mengembangkan inovasi: Rektor harus memimpin universitas untuk terus mengembangkan inovasi dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menjawab tantangan yang dihadapi di masa depan.
  11. Menjaga stabilitas kampus: Rektor bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas dan keamanan kampus. Dia juga harus memastikan bahwa kebijakan dan tindakan lembaga perguruan tinggi tidak merugikan kepentingan mahasiswa dan stakeholder lainnya.

Masa Jabatan Rektor

Rektor di Indonesia biasanya menjabat selama 5(lima) tahun, dan bisa diperpanjang jika terpilih lagi.


Demikian Kamus Maba edisi rektor ini, semoga informasi ini bisa membantu teman-teman yang akan menjadi mahasiswa baru.

Posting Komentar