Calon mahasiswa memiliki banyak indikator dalam menentukan kampus tujuannya. Salah satunya adalah biaya UKT (Uang Kuliah Tunggal). Tapi, apa itu UKTapa itu UKT?
UKT hampir mirip dengan SPP saat sekolah, bedanya UKT dibayarkan tiap semesternya.
Untuk mengetahui lebih lanjut apa itu UKT, dan bagaimana sistemnya. Mari kita bahas di bawah ini.
Pengertian UKT
Mengutip dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan biaya yang dikenakan pada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.
Besaran biaya UKT tiap mahasiswa berbeda-beda. Karena terdapat penggolongan UKT, dimana kriteria pengglongan UKT tergantung kondisi ekonomi dan sosial mahasiswa, terutama pendapatan orang tua.
Ketentuan Penetapan UKT
Ketentuan penetapan biaya UKT juga telah di atur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa besaran UKT atau Uang Kuliah Tunggal ditetapkan oleh pimpinan PTN-BHPTN-BH setelah berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bagi universitas dan institut atau Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas.
Sedangkan pimpinan PTN selain PTN Badan Hukum saat menentukan besaran biaya UKT harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bagi universitas dan institut atau Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas.
Kemudian besaran biaya tiap golongan UKT juga telah di atur dalam peraturan Menteri Pendidikan, yakni kelompok/golongan 1 besaran biaya UKT nya maksimal Rp500.000, sedangkan kelompok/golongan 2 minimal Rp501.000 s.d Rp1000.000.
Kapan Harus Membayaran UKT?
Seperti yang sudah dibahas di atas, mahasiswa wajib membayarkan UKT secara penuh setiap semesternya.
Akan tetapi ada beberapa keringan untuk mahasiswa seperti pembebasan biaya UKT, penurunan UKT, hingga tidak perlu membayar UKT jika terdapat hal-hal berikut:
- Sedang cuti atau sudah lulus dan telah menyelesaikan semua mata kuliah
- Orang tua atau yang bertanggung jawab membayar biaya UKT mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi dikarenakan bencana alam dan/atau non-alam.
Apakah Kampus Swasta ada UKT?
Uang Kuliah Tunggal (UKT) ada pada Perguruan Tinggi Swasta maupun Negeri. Akan tetapi pada Perguruan Tinggi Swasta UKT belum termasuk dalam biaya SKS (Satuan Kredit Mahasiswa), sehingga mahasiswa juga harus membayar uang SKS.
Penutup
Penentuan kelompok UKT setiap mahasiswa biasanya ditentukan setelah mahasiswa tersebut resmi diterima oleh kampus tersebut.
Semoga dengan mengetahui pengertian UKT, kita jadi lebih mudah dalam menentukan kampus tujuan ataupun memahami dunia perkuliahan itu sendiri.
Referensi:
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/163756/permendikbud-no-25-tahun-2020
- https://glints.com/id/lowongan/ukt-adalah/
Posting Komentar